Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3 dan Libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2021

- 29 November 2021, 14:43 WIB
Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3.
Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3. /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @yourlippomallpuri

Media Magelang - Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022.

Pemerintah mengadakan kembali PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Oleh karena itu, ada aturan yang wajib diketahui jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) saat kondisi wilayah PPKM Level 3.

Baca Juga: 10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pengunjung Harap Perhatikan Hal Ini

Simak artikel ini jika ingin mengetahui aturan apa saja yang berlaku saat PPKM Level 3 terutama ketika ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall.

Ada 8 aturan resmi masuk mall yang dirilis pemerintah saat PPKM Level 3 sudah berjalan.

Salah satu aturan yang sudah jelas berlaku ketika PPKM Level 3 adalah adanya perubahan jam operasional mall.

Jam operasioanl mall akan berubah tidak seperti biasanya. Hal tersebut berlaku saat jelang libur Nataru di kawasan PPKM Level 3.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa mall atau pusat perbelanjaan pada awalnya hanya sebelas jam, kini berubah sesuai aturan Mendagri.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x