7. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bagi pengunjung bisa segera men-download aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu untuk persiapan masuk mall saat PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).***