Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3 dan Libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2021

- 29 November 2021, 14:43 WIB
Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3.
Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3. /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @yourlippomallpuri

Media Magelang - Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022.

Pemerintah mengadakan kembali PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Oleh karena itu, ada aturan yang wajib diketahui jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) saat kondisi wilayah PPKM Level 3.

Baca Juga: 10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pengunjung Harap Perhatikan Hal Ini

Simak artikel ini jika ingin mengetahui aturan apa saja yang berlaku saat PPKM Level 3 terutama ketika ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall.

Ada 8 aturan resmi masuk mall yang dirilis pemerintah saat PPKM Level 3 sudah berjalan.

Salah satu aturan yang sudah jelas berlaku ketika PPKM Level 3 adalah adanya perubahan jam operasional mall.

Jam operasioanl mall akan berubah tidak seperti biasanya. Hal tersebut berlaku saat jelang libur Nataru di kawasan PPKM Level 3.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa mall atau pusat perbelanjaan pada awalnya hanya sebelas jam, kini berubah sesuai aturan Mendagri.

Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca Juga: Memasuki Libur Nataru, Simak Aturan PPKM Level 3 Berikut ini

Dalam isi instruksi tersebut, Mendagri mengumumkan perihal kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Berikut ini 8 aturan masuk mall di wilayah PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

1. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta;

3. Hanya pengunjung dengan kategori kuning (vaksin satu kali) dan hijau (vaksin dua kali) dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

6. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bagi pengunjung bisa segera men-download aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu untuk persiapan masuk mall saat PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah