Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3 dan Libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2021

- 29 November 2021, 14:43 WIB
Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3.
Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3. /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @yourlippomallpuri

Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca Juga: Memasuki Libur Nataru, Simak Aturan PPKM Level 3 Berikut ini

Dalam isi instruksi tersebut, Mendagri mengumumkan perihal kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Berikut ini 8 aturan masuk mall di wilayah PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

1. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta;

3. Hanya pengunjung dengan kategori kuning (vaksin satu kali) dan hijau (vaksin dua kali) dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

6. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah