Media Magelang – PPKM level 3 telah ditetapkan oleh pemerintah jelang adanya Nataru yang mengaitkan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 berdasarkan Inmendagri.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini sudah ditetapkan oleh pemerintah belum lama ini.
Dalam aturan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri tertulis adanya aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal pada Tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3 dan Libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain itu, pemerintah pun memutuskan para ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN untuk tidak melakukan cuti di akhir tahun.
Hal tersebut ditujukan agar jumlah mobilisasi masyarakat tidak meningkat sehingga berpotensi akan adanya kasus tambahan Covid-19.
Kemudian, tujuan adanya aturan Inmendagri tersebut yakni untuk menekan terjadinya kerumunan yang menjadi salah satu alasan lonjakan kasus positif Covid-19.
Oleh karena itu sangat diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengikuti Inmendagri yang telah disepakati, termasuk aturan dalam melakukan kegiatan ibadah Natal Tahun 2021.