Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 Selama PPKM level 3 Nataru Berdasarkan Inmendagri

- 29 November 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021.
Ilustrasi: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021. /Pexels/Elly Fairytale

Media Magelang – PPKM level 3 telah ditetapkan oleh pemerintah jelang adanya Nataru yang mengaitkan dengan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 berdasarkan Inmendagri.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini sudah ditetapkan oleh pemerintah belum lama ini.

Dalam aturan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri tertulis adanya aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal pada Tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Masuk Mall Saat PPKM Level 3 dan Libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain itu, pemerintah pun memutuskan para ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN untuk tidak melakukan cuti di akhir tahun.

Hal tersebut ditujukan agar jumlah mobilisasi masyarakat tidak meningkat sehingga berpotensi akan adanya kasus tambahan Covid-19.

Kemudian, tujuan adanya aturan Inmendagri tersebut yakni untuk menekan terjadinya kerumunan yang menjadi salah satu alasan lonjakan kasus positif Covid-19.

Oleh karena itu sangat diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengikuti Inmendagri yang telah disepakati, termasuk aturan dalam melakukan kegiatan ibadah Natal Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah