Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

- 30 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022 /Pixabay/geralt

Media Magelang - Pemerintah akan kembali terapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk PPKM Level 3, terutama menjelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pemberlakukan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu kota destinasi wisata, oleh karena itu penting untuk tahu aturan PPKM Level 3 yang berlalu.

Tujuan diterapkannya PPKM Level 3 ini adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 cluster baru.

Baca Juga: Pengunjung Wajib Tahu! 10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru 2022


Apalagi sebentar lagi akan ada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di mana biasanya pada momen itu akan banyak kerumunan.

Wilayah Yogyakarta telah menetapkan sejumlah aturan selama masa PPKM level 3 jelang liburan Nataru 2022 berlangsung tersebut.

Sebagai salah satu daerah pariwisata, diperkirakan ada ribuan wisatawan yang akan memadati Yogyakarta menjelang momen libur panjang Nataru 2022 di tengah masa PPKM Level 3.

Untuk itu, pemerintah memutuskan penerapan aturan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah jelang Nataru 2022, tak terkecuali di Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x