5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Wisatawan akan diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa hal seperti masker dan aplikasi peduliLindungi sebagai syarat masuk ke beberapa destinasi wisata di Yogyakarta.
Demikian tadi informasi terkait aturan PPKM Level 3 di Yogyakarta atau Jogja jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).***