Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

- 30 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022 /Pixabay/geralt

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Wisatawan akan diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa hal seperti masker dan aplikasi peduliLindungi sebagai syarat masuk ke beberapa destinasi wisata di Yogyakarta.

Demikian tadi informasi terkait aturan PPKM Level 3 di Yogyakarta atau Jogja jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah