Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

- 30 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022 /Pixabay/geralt

Media Magelang - Pemerintah akan kembali terapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk PPKM Level 3, terutama menjelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pemberlakukan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu kota destinasi wisata, oleh karena itu penting untuk tahu aturan PPKM Level 3 yang berlalu.

Tujuan diterapkannya PPKM Level 3 ini adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 cluster baru.

Baca Juga: Pengunjung Wajib Tahu! 10 Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Libur Nataru 2022


Apalagi sebentar lagi akan ada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di mana biasanya pada momen itu akan banyak kerumunan.

Wilayah Yogyakarta telah menetapkan sejumlah aturan selama masa PPKM level 3 jelang liburan Nataru 2022 berlangsung tersebut.

Sebagai salah satu daerah pariwisata, diperkirakan ada ribuan wisatawan yang akan memadati Yogyakarta menjelang momen libur panjang Nataru 2022 di tengah masa PPKM Level 3.

Untuk itu, pemerintah memutuskan penerapan aturan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah jelang Nataru 2022, tak terkecuali di Yogyakarta.

Masa PPKM level 3 menjelang libur Nataru 2022 mulai berlangsung pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa daerah termasuk Yogyakarta akan menyesuaikan peraturan pada momen libur Nataru 2022 terutama untuk para wisatawan yang akan berkunjung.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa tetap menghabiskan waktu libur Nataru di Yogyakarta pada saat penerapan PPKM Level 3?

Baca Juga: Libur Nataru di PPKM Level 3: Berikut 8 Aturan Masuk Mal Terbaru, Salah satunya Jam Operasional Berubah!

Berikut Media Magelang rangkum aturan pemberlakuan PPKM level 3 serentak diberlakukan di Indonesia, khususnya untuk wilayah Yogyakarta.

Sama seperti daerah lainnya, Yogyakarta juga akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Alasan pemberlakuan ini terutama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Walau begitu, Pemprov Yogyakarta diketahui tetap akan membuka pintu bagi wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta saat pemberlakuan PPKM Level 3.

Tentunya mengikuti aturan, Pemkot Jogja tetap akan lakukan pembatasan dan aturan bagi pengunjung yang datang ke destinasi wisata di Jogja.

Sebelumnya pada Jumat, 26 November 2021 Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan bahwa destinasi wisata di Jogja sudah dibuka sebanyak 75%.

Sementara untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikkan kasus pada saat libur Nataru maka Pemkot Yogyakarta akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pusat.

Dengan begitu akan diterapkan pula bahwa nanti tiap tempat wisata hanya diperbolehkan menampung 50 persen total pengunjung dalam satu lokasi.

Sementara destinasi wisata populer Malioboro juga akan berlakukan aturan khusus di mana pengunjung hanya diperkenankan berada di lokasi selama dua jam saja.

Pengunjung akan dipantau melalui aplikasi Sugeng Rawuh, petugas akan mengatur dan membatasi durasi kunjungan wisatawan ke Malioboro.

Penjagaan ketat juga akan dilakukan di kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti area nol kilometer.

Lebih lanjut, simak kembali Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Wisatawan akan diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa hal seperti masker dan aplikasi peduliLindungi sebagai syarat masuk ke beberapa destinasi wisata di Yogyakarta.

Demikian tadi informasi terkait aturan PPKM Level 3 di Yogyakarta atau Jogja jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah