Pahami Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Liburan Nataru, Jangan Lupa Pasang PeduliLindungi

- 30 November 2021, 08:15 WIB
Aplikasi PeduliLindungi, Ini cara melihat hasil tes PCR bila tak muncul di PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi, Ini cara melihat hasil tes PCR bila tak muncul di PeduliLindungi. /Instagram @kemenkominfo/

Media Magelang - Berikut merupakan aturan-aturan yang akan diterapkan untuk masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di liburan Peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan mulai diterapkan oleh pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari tahun depan.

PPKM Level 3 ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Seluruh Indonesia akan serentak menjalankan PPKM Level 3 saat Peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.

Berbagai aturan pun telah pemerintah buat untuk diterapkan oleh masyarakat saat PPKM Level 3. Terutama salah satu tempat yang dituju oleh publik saat liburan Nataru, yaitu tempat wisata.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, telah dituangkan beberapa aturan yang akan diterapkan di tempat wisata saat PPKM Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Cara Buat Akun PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mall dan Tempat Wisata

Para pengunjung hendaknya memperhatikan aturan Inmendagri tersebut untuk dapat masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 di liburan Nataru nanti.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x