Pahami Aturan Masuk Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 di Liburan Nataru, Jangan Lupa Pasang PeduliLindungi

- 30 November 2021, 08:15 WIB
Aplikasi PeduliLindungi, Ini cara melihat hasil tes PCR bila tak muncul di PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi, Ini cara melihat hasil tes PCR bila tak muncul di PeduliLindungi. /Instagram @kemenkominfo/

Agar semakin paham dengan aturan yang diberlakukan nanti, simak aturan-aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 saat liburan Nataru yang Media magelang kutip dari Inmendagri berikut ini.

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 untuk daerah-daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2.. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x