Media Magelang – Pemerintah akan menerapkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat akan diberlakukan selama PPKM Level 3.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.
Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021
Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.