Simak! Ini Aturan Perjalanan Naik Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat Saat Libur Nataru 2022

- 30 November 2021, 05:50 WIB
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Simak Syarat Perjalanan Untuk Mobil Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat /ANTARA/Awal Lingga

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Itulah syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah