Media Magelang – Pemerintah akan menerapkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat akan diberlakukan selama PPKM Level 3.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.
Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021
Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.
Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.
Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.
Baca Juga: PPKM Level 3 pada Nataru 2022 Rubah Jam Operasional Mall, Cek Disini!
Berikut syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan tes negatif Antige
3. Menunjukkan tes negatif Antige
4. Menunjukkan tes negatif Antige
5. Ketentuan sopir barang atau logistik:
- Menunjukkan tes negatif
- Menunjukkan tes negatif
- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).
6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.
Itulah syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung.***