Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

- 30 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022 /Pixabay/geralt

Sementara untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikkan kasus pada saat libur Nataru maka Pemkot Yogyakarta akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pusat.

Dengan begitu akan diterapkan pula bahwa nanti tiap tempat wisata hanya diperbolehkan menampung 50 persen total pengunjung dalam satu lokasi.

Sementara destinasi wisata populer Malioboro juga akan berlakukan aturan khusus di mana pengunjung hanya diperkenankan berada di lokasi selama dua jam saja.

Pengunjung akan dipantau melalui aplikasi Sugeng Rawuh, petugas akan mengatur dan membatasi durasi kunjungan wisatawan ke Malioboro.

Penjagaan ketat juga akan dilakukan di kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti area nol kilometer.

Lebih lanjut, simak kembali Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah