Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

- 30 November 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022
Ilustrasi : Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022 /Pixabay/geralt

Masa PPKM level 3 menjelang libur Nataru 2022 mulai berlangsung pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa daerah termasuk Yogyakarta akan menyesuaikan peraturan pada momen libur Nataru 2022 terutama untuk para wisatawan yang akan berkunjung.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa tetap menghabiskan waktu libur Nataru di Yogyakarta pada saat penerapan PPKM Level 3?

Baca Juga: Libur Nataru di PPKM Level 3: Berikut 8 Aturan Masuk Mal Terbaru, Salah satunya Jam Operasional Berubah!

Berikut Media Magelang rangkum aturan pemberlakuan PPKM level 3 serentak diberlakukan di Indonesia, khususnya untuk wilayah Yogyakarta.

Sama seperti daerah lainnya, Yogyakarta juga akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Alasan pemberlakuan ini terutama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Walau begitu, Pemprov Yogyakarta diketahui tetap akan membuka pintu bagi wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta saat pemberlakuan PPKM Level 3.

Tentunya mengikuti aturan, Pemkot Jogja tetap akan lakukan pembatasan dan aturan bagi pengunjung yang datang ke destinasi wisata di Jogja.

Sebelumnya pada Jumat, 26 November 2021 Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan bahwa destinasi wisata di Jogja sudah dibuka sebanyak 75%.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah