Syarat Perjalanan Udara Naik Pesawat di Libur Nataru 2021/2022, Berlaku Hingga 2 Januari 2022

28 Desember 2021, 19:25 WIB
Syarat Perjalanan Udara Naik Pesawat di Libur Nataru 2021/2022, Berlaku Hingga 2 Januari 2022 /Foto: Reuters/Elijah Nouvelage/

Media Magelang - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah resmi dimulai, tentu ada masyarakat yang ingin berlibur.

Bagi masyarakat yang ingin berlibur Nataru, khususnya menggunakan pesawat bisa simak syarat perjalanan udara berikut ini.

Penting bagi pelaku perjalanan udara untuk mematuhi syarat berikut, agar diperbolehkan untuk naik pesawat di masa libur Nataru ini.

Adapun syarat perjalanan udara dengan menggunakan pesawat ini tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan 15.900 Personil Amankan Nataru, Ganjar Pranowo Minta Warga Taat Prokes Antisipasi Omicron

SE tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto R. pada 11 Desember 2021 lalu.

Dan telah berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Penting bagi pelaku perjalanan udara untuk mematuhi syarat tersebut jika ingin naik pesawat dengan aman.

Lebih rinci, berikut adalah isi lengkap SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021 tersebut terkait syarat melakukan perjalanan udara di Nataru 2021/2022:

a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama
periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai
persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Resmi! Alun-alun Kota Magelang Akan Tutup Saat Malam Tahun Baru 2022

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

(1) pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sebenarnya SE tersebut juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara dan Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun khusus di sini hanya akan dibagikan terkait syarat bagi pelaku perjalanan udara saja.

Demikian tadi informasi terkait syarat perjalanan udara di momen Nataru 2021/2022 yang berlaku hingga tanggal 2 Januari 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin naik pesawat di periode libur Nataru bisa siapkan syarat perjalanan udara di atas.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler