Langkah Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022

29 Desember 2021, 15:50 WIB
Langkah Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022 /Freepic/

Media Magelang – Penerima yang telah memenuhi syarat akan dapatkan bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah di tahun depan.

Salah satu syarat penting yang wajib dilakukan agar bisa dapatkan bansos 2022 yaitu telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) sendiri merupakan salah satu tempat yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Terdapat dua cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos yakni online dan offline yang bisa diikuti salah satu dalam artikel ini.

Baca Juga: Tata Cara Daftar jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Dibagikan di Tahun 2022

Perlu diketahui, bahwa bantuan ini hanya akan dibagikan kepada mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu dan terdaftar menjadi penerima di DTKS Kemensos.

Oleh sebab itu, dengan adanya DTKS Kemensos, proses penyaluran bantuan akan lebih terarah dan tepat sasaran.

Dalam hal ini, DTKS Kemensos terdapat berbagai jenis bantuan yang siap dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan sosial atau bansos yang berada dalam DTKS Kemensos ialah bansos PKH, BST dan BPNT.

Bagi Anda yang masuk dalam kategori kurang mampu bisa berkesempatan mendapatkan ketiga bantuan DTKS Kemensos yang disebutkan di atas.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, Anda juga diwajibkan mempunyai NIK KTP. Ini disebabkan dalam proses pendaftarannya, diharuskan untuk mengisi NIK KTP.

Jadi pastikan terlebih dahulu bahwa NIK KTP yang menjadi syarat daftar di DTKS Kemensos adalah benar.

Baca Juga: Cara Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Bansos PKH, Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Ini!

Jika sudah benar, Anda bisa memilih salah satu langkah daftar sebagai penerima bantuan di DTKS Kemensos di bawah ini.

Daftar DTKS Kemensos Online Lewat HP

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah langkah untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online lewat HP.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mendatangi kelurahan atau desa setempat

Daftar DTKS Kemensos Offline (Langsung ke Desa/Kelurahan Setempat)

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi Anda yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat, besar kemungkinan Anda akan berkesempatan menjadi penerima bansos.

Sehingga nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada laman DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian tadi langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, baik secara online atau offline agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler