Syarat Wajib Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Daftar DTKS Kemensos Disini

- 29 Desember 2021, 14:00 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Media Magelang – Penuhi syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini dan segera daftar DTKS Kemensos 2022.

Dengan memenuhi syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, besar kemungkinan Anda akan mendapatkan bantuan STB gratis.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu langkah daftar di DTKS Kemensos beserta syarat wajib untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ada Cara Daftar Jadi Penerima Juga di Sini!

Sebagai informasi tambahan, terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Perlu digaris bawahi bahwa Kominfo menggunakan data yang berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pedoman dalam proses penyaluran bantuan STB.

Sehingga bisa dipastikan bahwa Set Top Box (STB) gratis ini tidak akan dibagikan ke seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Daftar Mudah DTKS Kemensos 2022, Ini Syarat Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah