Presiden Jokowi Perbarui Status Faktual Pandemi Covid–19 di Indonesia

3 Januari 2022, 12:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. /Instagram.com/@Jokowi

Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang status darurat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Keputusan ini berdasarkan pandemi dan penyebaran Covid-19 yang dinyatakan World Health Organization (WHO) sampai saat ini belum berakhir dan masih berdampak terhadap berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Untuk itu Presiden Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 di Indonesia oada tahun 2022 belum berakhir.

Baca Juga: PTM Dilangsungkan, Ini Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Terkait Adanya Kasus Omicron Covid-19

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,”ditegaskan dalam Diktum kesatu.

yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Baca Juga: Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja di Blora, Ganjar Sampai Kewalahan Karena Warga

2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan

3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kedepannya, untuk penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan Covid-19, yang berdampak di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah akan menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler