Warna Plat Nomor Kendaraan Pribadi Akan Diubah dari Hitam ke Putih

11 Januari 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay/SplitShire

 

Media Magelang  - Korlantas Polri akan segera menerapkan kebijakan perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih untuk kendaraan pribadi.

Perubahan warna plat ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kebijakan mengubah warna plat nomor kendaraan pribadi untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Peraturan Baru! Kepolisian Akan Ganti Plat Warna Putih Kendaraan Bermotor di Indonesia

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisasris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, jika penerepan plat nomor warna baru akan dilaksanakan bertahap di tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 dijelaskan:

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kendaraan Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang menilang kendaraan pelanggar dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Seperti diketahui, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia. Namun, karena sifat kamera yang menyerap warna hitam, kameta ETLE sulit membaca pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Sering kali ada salah pembacaan, seperti angka 5 namun dibaca hurus S, atau angka 1 dibaca huruf I.

Maka dari itu, untk mengurangi tingkat kesalahan, format yang ideal adalah pelat dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna pelat nomor ini rencananya akan dimulai tahun 2022. Penerapannyapun secara bertahap.

Korlantas Polri menjelaskan jike perubahan akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan (balik nama), dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Perubahan secara bertahap ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

Polri juga menjamin bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan menaikkan tarif.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,”kata Kombes Taslim Chairuddin.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dituliskan jika Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 yaitu Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000.

Perubahan plat nomor kendaraan tidak mengubah ukuran, ketebalan, dan bahan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler