Aturan Perjalanan Kendaraan Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 18:15 WIB
Aturan Perjalanan selama masa PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan Perjalanan selama masa PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/geralt

Media Magelang - Inilah aturan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, hingga pesawat saat masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pemerintah menetapkan aturan perjalanan tertentu selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 lantaran PPKM Level 3. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai berlangsung menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, dengan sejumlah aturan perjalanan yang ditetapkan. 

Syarat atau aturan perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat akan diberlakukan selama PPKM Level 3 Nataru 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Aturan PPKM Level 3 di Jawa Tengah Selama Libur Nataru Mulai 24 Desember 2021

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x