Baca Juga: Jelang Liburan Nataru 2022, Ini Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.
Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.
Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.
Berikut aturan perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.
Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Liburan Nataru 2022
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan tes negatif Antige
3. Menunjukkan tes negatif Antige
4. Menunjukkan tes negatif Antige