Peraturan Baru! Kepolisian Akan Ganti Plat Warna Putih Kendaraan Bermotor di Indonesia

- 14 Agustus 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan berwarna putih.
Ilustrasi plat nomor kendaraan berwarna putih. / catmudi.co.id

Media Magelang – Kepolisian Republik Indonesia akan segera memperlakukan peraturan baru yakni mengganti plat warna putih kendaraan bermotor untuk perseorangan.

Jika sekarang plat kendaraan bermotor berwarna dasar hitam dan tulisan putih, maka peraturan baru kepolisian menetapkan,  plat warna putih tulisan hitam.

Peraturan baru plat warna putih tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.

Baca Juga: Pemudik Ini Akhirnya Meminta Maaf Usai Memaki Petugas Kepolisian di Penyekatan Bogor-Sukabumi!

Lebih rincinya, tentang perubahan warna plat kendaraan bermotor tertuang dalam pasal 45. Ditetapkan ada empat macam warna plat yang akan dikeluarkan:

  • Plat putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Plat kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  • Plat merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  • Plat hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Peraturan baru itu akan diberlakukan secara bertahap. Agar tidak merugikan masyarakat. Mengikuti manajemen anggaran pemerintah.

Baca Juga: Mbah Mijan Sebut Pengendara Plat AA Viral Berasal dari Kebumen: Bar-bar Koe Lik!

Masyarakat diharapkan tidak kaget jika ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna plat lama dan ada yang menggunakan plat peraturan baru.

Lebih lanjut Taslim mengurai, peraturan baru ini merupakan kelanjutan dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x