Lengkap! Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

12 Januari 2022, 15:17 WIB
Lengkap! Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 /Tangkap layar play.google.com/Cek bansos

Media Magelang – Masyarakat yang ingin mendapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, wajib penuhi syarat berikut.

Bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan di tahun 2022 antara lain PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Berikut syarat dan cara daftar jadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan dibagikan di artikel ini.

Pemerintah akan menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster Atau Dosis Ketiga Covid-19, Mulai Dibagikan Hari Ini

Perlu diketahui tidak semua masyarakat bisa jadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.

Karena pemerintah hanya akan memberikan bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo kepada yang memenuhi syarat.

Lantas, apa saja syarat agar bisa menerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo?

Bantuan sosial berupa PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Dalam artikel ini, terdapat syarat dan cara daftar menjadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo ini.

Dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyarakat yang kurang mampu bisa berkesempatan untuk menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik.

Baca Juga: Cara Mengusulkan Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Masyarakat juga bisa menikmati tayangan layaknya TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) tanpa harus mengganti antena atau televisi.

Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang migrasi TV digital.

Bagi Anda yang sudah memiliki TV analog namun belum mempunyai Set Top Box juga berkesempatan mendapatkan STB gratis Kominfo ini.

Jadi, segera penuhi persyaratan jadi penerima bansos dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo supaya bisa mendapatkan kedua bantuan tersebut.

Lebih jelasnya berikut syarat yang wajib dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo di tahun 2022 ini.

Syarat jadi penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu terdapat kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH hingga Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.

Pendaftaran Bansos Kemensos Secara Online

Masyarakat bisa usul secara online dan mandiri untuk jadi penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda.
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Bagi yang belum mendaftar di DTKS Kemensos bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk dapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Jika telah penuhi syarat dan mengikuti penjelasan di atas, tidak menutup kemungkinan bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis dari Kominfo.

Demikian informasi syarat dan cara daftar jadi penerima PKH dan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler