Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster Atau Dosis Ketiga Covid-19, Mulai Dibagikan Hari Ini

- 12 Januari 2022, 13:31 WIB
Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster Atau Dosis Ketiga Covid-19, Mulai Dibagikan Hari Ini
Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster Atau Dosis Ketiga Covid-19, Mulai Dibagikan Hari Ini /Instagram/kemenkominfo

Media Magelang - Kabar gembira bagi masyarakat karena pemberian vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 akan mulai hari ini.

Untuk menerima vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Berikut syarat jadi penerima vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 yang mulai dibagikan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Diketahui pemberian vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 ini sesuai dengan anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO), terdapat lima jenis vaksin yang bisa digunakan.

Baca Juga: Gratis! Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Mulai Hari Ini Rabu 12 Januari 2022

Nantinya, pemberian vaksinasi lanjutan ini ditujukan kepada masyarakat dengan usia di atas 18 tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 230 juta dosis vaksin untuk pelaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan tiga pilihan soal pelaksanaan program vaksin ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Soal vaksin yang akan digunakan dalam pelaksanaan program ini masih menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x