Media Magelang - Simak syarat dan kriteria penerima vaksin dosis ketiga atau booster berikut ini.
Pemerintah akan melaksanakan program vaksin dosis ketiga atau booster mulai 12 Januari 2022 bagi penduduk yang memenuhi syarat kriteria.
Program vaksin dosis ketiga atau vaksin booster ini dilakukan pemerintah sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun vaksinasi lanjutan ini diberlakukan bagi masyarakat dengan usia di atas 18 tahun.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Sudah Mulai, Cek syarat, dosis, dan Lokasi Berikut
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 230 juta dosis vaksin untuk laksanakan vaksinasi lanjutan atau booster tersebut.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan tiga pilihan soal pelaksanaan program vaksin ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Adapun soal vaksin yang akan digunakan untuk laksanakan program ini masih menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).