Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis Tahap I, Jadi Penerima STB dengan Cara Ini

25 Januari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/afra32./

Media Magelang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera laksanakan pembagian Set Top Box atau STB secara gratis kepada masyarakat bersamaan dengan pelaksanaan migrasi TV digital tahap I.

Pendistribusian STB gratis nantinya akan berlangsung sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan dari analog switch off atau ASO tahap I yang akan dilakukan pada awal tahun 2022.

Adanya pelaksanaan program migrasi TV digital tersebut dijadwalkan akan dimulai pada bulan April 2022, segera siapkan STB agar bisa tetap menikmati siaran TV digital.

Segera dapatkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran televisi kesukaan Anda di TV digital yang akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Pilihan Kominfo yang Bagus dan Rekomendasi

Kominfo menginformasikan bahwa pelaksanaan migrasi TV digital akan segera diberlakukan mulai pada tahun 2022.

Sebelumnya Kominfo menginformasikan akan membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat.

Nantinya dengan diberlakukannya TV digital masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara bersamaan.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menginformasikan bahwa akan ada sebanyak 3.203.854 perangkat STB yang siap dibagikan kepada masyarakat jelang pelaksanaan ASO tahap I.

Jumlah tersebut dipastikan akan tersedia di 166 kabupaten yang akan dilaksanakan ASO tahap I di daerahnya.

Baca Juga: Tips Membeli Set Top Box Sendiri, Pilh STB Bersertifikasi Kominfo dengan 4 Tanda Ini

Set Top Box atau STB merupakan perangkat konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog.

Maka meskipun Anda memiliki TV digital, dengan adanya ASO ini Anda tidak perlu mengganti TV Anda dan kebutuhan lainnya cukup miliki perangkat STB.

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perlu diketahui bahwa pembagian STB gratis ini tidak berlaku bagi semua masyarakat yang terdampak ASO.

Berdasarkan data yang ada dalam DTKS Kemensos yang dijadikan landasan Kominfo dalam memberikan STB gratis, akan ada 6,7 juta KTP yang akan bisa menjadi penerima.

Jumlah tersebut diasumsikan sebagai data masyarakat yang akan terdampak adanya ASO tahap I, II, dan III.

Akan tetapi akan ada dua mekanisme yang dilakukan Kominfo dalam pembagian perangkat STB gratis kepada masyarakat.

Mekanisme pertama adalah pendistribusian yang dilakukan oleh Penyelenggara Multipleksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Sebelumnya, rencana pembagian STB gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai tahapan migrasi yang akan dilakukan oleh pemerintah, serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler