Syarat dan Cara Mudah Daftar DTKS Kemensos, Bisa Jadi Penerima Bansos 2022

1 Februari 2022, 11:00 WIB
Inilah syarat daftar DTKS Kemensos. /Pixabay/

Media Magelang – Inilah syarat dan cara mudah Daftar DTKS Kemensos agar jadi penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2022.

Diketahui bahwa pemerintah akan kembali membagikan bansos di tahun 2022 ini, apabila terdaftar di DTKS Kemensos.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan salah satu syarat agar bisa mendapatkan bansos 2022.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar jadi penerima bansos di tahun ini.

Baca Juga: Pilih Set Top Box (STB) Aman dan Berkualitas, Ini Saran Merek untuk Nonton TV Digital 2022

Terdapat dua jenis cara daftar DTKS Kemensos yang bisa Anda pilih salah satu, kedua cara tersebut yakni secara online atau offline.

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos secara online, Anda bisa melakukannya dengan menggunakan HP lalu mendaftarkan diri di aplikasi cek bansos.

Sedangkan secara offline, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi Desa/Kelurahan terdekat.

Terdapat berbagai macam jenis bantuan sosial (bansos) yang sudah disiapkan pemerintah dalam DTKS Kemensos.

Adapun bantuan sosial tersebut yang sudah disiapkan yakni bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Baca Juga: 4 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Set Top Box, Berikut Daftar STB Asli dan Aman untuk Digunakan

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial yang disebutkan sebelumnya bisa simak penjelasan dalam artikel ini.

Sebelumnya, silahkan penuhi syarat agar bisa daftar DTKS Kemensos di bawah ini:

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

  1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
  2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
  3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Jika telah memenuhi syarat maka masyarakat bisa mendaftarkan diri agar terdata di DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar online di DTKS Kemensos cukup gunakan NIK KTP pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda bisa memilih salah satu daftar DTKS Kemensos (online atau offline) guna mendapatkan bansos 2022 di bawah ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id, nantinya.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat dan cara mudah daftar DTKS Kemensos agar bisa jadi penerima bansos tahun 2022 ini.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler