Media Magelang - Ternyata masih ada bansos yang akan cair di tahun 2022 bagi warga yang memiliki NIK KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi yang belum terdaftar di DTKS Kemensos bisa simak informasi berikut ini agar bisa dapat bansos.
Pastikan terlebih dahulu KTP yang akan digunakan sudah terdata di DTKS Kemensos karena hanya itulah yang bisa membantu dalam mendapatkan bansos.
Tahun 2022 bansos tak hanya berupa PKH atau BPNT melainkan ada tambahan bantuan dari Kominfo berupa Set Top Box (STB).
Baca Juga: Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Penuhi Syarat Penerimanya di Sini
Salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin dapat Set Top box (STB) adalah hampir sama seperti saat mendapat bansos lainnya.
Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos tahun 2022 termasuk bantuan dari Kominfo tersebut.
Adapun syarat untuk dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :
Syarat Daftar di DTKS Kemensos
1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Jika telah memenuhi syarat maka masyarakat bisa mendaftarkan diri agar terdata di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Tips Memilih Set Top Box (STB) Resmi dan Aman Digunakan, Segera Beli Merek Ini Rekomendasi Kominfo
Proses pendaftaran di DTKS Kemensos cukup mudah, pastikan memiliki KTP terlebih dahulu.
Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat lalu mengikuti arahan dari petugas.