Dapatkan Bansos 2022 dengan Terdaftar di DTKS Kemensos Online atau Offline, Berikut Syarat dan Caranya

- 1 Februari 2022, 07:25 WIB
Ilustrasii pembagian bansos kepada warga miskin.
Ilustrasii pembagian bansos kepada warga miskin. /ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat

Media Magelang - Lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos secara online maupun offline dan dapatkan bansos yang akan dibagikan pemerintah di tahun 2022.

Pemerintah telah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk bisa mendapatkan bansos dengan terdaftar di DTKS Kemensos secara online maupun offline.

Segera lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos agar bisa jadi penerima bansos 2022 dari pemerintah bagi keluarga yang membutuhkan.

Pastikan data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa jadi penerima bansos PKH dan berbagai bansos lainnya yang akan diberikan pemerintah seperti BPNT, STB, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Online Nama Penerima Bansos PKH 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pembagian bansos yang diadakan oleh pemerintah sudah berjalan hampir dua tahun bersamaan dengan terjadinya kasus Covid-19.

Tentunya masyarakat yang mendapatkan bansos ini merupakan masyarakat yang terkena langsung maupun tidak langsung dari dampak yang diberikan Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Maka untuk menjadi penerima bansos 2022 daftarkan data diri Anda dengan cara yang akan dibagikan di akhir artikel.

Untuk mengajukan pendaftaran di DTKS Kemensos pertama Anda hanya membutuhkan NIK KTP dan HP untuk melakukan pendaftaran secara online.

Adapun pengajuan pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online dan offline.

Maka pastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos yang bisa diakses kapan saja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial dari pemerintah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Bansos Online 2022 Pakai Cara Ini! Cukup Gunakan NIK KTP

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.

2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.

Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Online


Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Pendaftaran DTKS Kemensos Offline


1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

Untuk mengetahui proses yang berjalan hingga Anda bisa mendapatkan bansos adalah sebagai berikut:

Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Itulah proses dari DTKS Kemensos untuk memverifikasi data yang Anda miliki untuk menjadi salah satu penerima bansos yang diberikan pemerintah di tahun 2022.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara daftar di DTKS Kemensos secara online maupun offline agar bisa menjadi penerima bansos tahun 2022 dari pemerintah.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x