Jadwal Pembagian Bansos Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahap Pertama, Dimulai Bulan Maret 2022

4 Februari 2022, 20:03 WIB
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang – Berikut jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo pada tahap pertama di tahun 2022 ini.

Diketahui bantuan Set Top Box (STB) merupakan salah satu bantuan yang disiapkan Kominfo sebagai upaya dukungan terhadap migrasi TV digital di tahun ini.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog biasa.

Namun perlu diketahui, Set Top Box (STB) ini tidak akan dibagikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: AWAS KEHABISAN! Ini Kode Promo Gojek GoRide, GoCar dan GoSend Diskon Sampai 90 Persen di Bulan Februari 2022

Hanya mereka yang sudah memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Tidak perlu khawatir, dalam artikel ini Anda akan diberitahu perihal jadwal dan syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini selaras dengan adanya migrasi TV digital di tahun 2022 ini.

Adapun tiga tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan di tahun 2022 ini, yakni mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Baca Juga: Bintang Emon Lamar Sang Kekasih: Saya Inginnya Berhenti di Dia

Oleh karena itu segera penuhi syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa berkesempatan mendapatkan bantuan STB gratis Kominfo.

Nah Adapun jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan, berikut keterangan jadwal pembagian STB Kominfo tahap pertama.

Dikutip Media Magelang dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan rencana alur distribusi bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap pertama.

Adapun jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai dari 15 Maret hingga 30 April 2022.

Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo menyampaikan rencana proses distribusi Set Top Box (STB) gratis.

“Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa Set Top Box ke penerima bantuan,” tutur Ismail.

Proses distribusi Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk rumah tangga miskin akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door).

Nantinya, proses distribusi Set Top Box gratis dari Kominfo akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.

Selanjutnya, petugas akan mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dari pintu ke pintu kepada penerima bantuan.

Proses berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Data penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan diverifikasi dan validasi berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan apakah punya TV atau tidak.

Apabila setelah verifikasi dan validasi, data penerima bantuan tidak sesuai, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dikembalikan ke gudang.

Jika data penerima sudah sesuai, langkah berikutnya adalah serah terima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sekaligus instalasi perangkat.

Setelah menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dipastikan terlebih dahulu perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.

Ketika Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah terinstal, akan muncul QR code pada layar televisi penerima bantuan.

Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan penginputan nama, NIK/KK, alamat, serta foto penerima bantuan dan KTP.

Ismail menambahkan bahwa adanya QR code tersebut sebagai upaya menjamin bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah dibagikan tepat sasaran.

Dalam QR code itu sudah terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen perangkat Set Top Box (STB).

Proses distribusi terakhir adalah petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui bahwa Kominfo dalam membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Sehingga untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, hal yang bisa diusahakan adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Nah Adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan memenuhi syarat tersebut, tidak menutup kemungkinan Anda bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) yang dijadwalkan akan dibagikan dalam waktu dekat.

Nah itu tadi penjelasan mengenai jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan dimulai pada tahap pertama, bulan Maret 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler