Cukup Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

- 4 Februari 2022, 13:31 WIB
Cukup Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Cukup Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Dapatkan bansos dari Kominfo berupa bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran TV digital.

Jika ingin mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup siapkan NIK KTP lalu mendaftar di DTKS Kemensos.

Berikut dibagikan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Adapun penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ditentukan berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Mulai 5 Februari 2022, Ini Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Pekan 23 Dibuka Duel Arema FC vs Persija Jakarta

Oleh sebab itu, segera daftarkan diri Anda ke DTKS Kemensos menggunakan NIK KTP sehingga berkesempatan mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Selain NIK KTP, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah