Media Magelang – Masyarakat bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup memakai NIK KTP saja.
Rencananya bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap I akan mulai dibagikan pada Maret 2022.
Segera dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan memakai NIK KTP dan mengikuti cara daftar jadi penerima berikut ini.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, salah satunya menunjukkan NIK KTP.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo nantinya masyarakat akan dimudahkan menikmati siaran TV digital.
Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing untuk mendaftarkan diri untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.
Simak juga di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.