Media Magelang – Berikut cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo memakai NIK KTP.
Warga kurang mampu bisa berkesempatan memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP yang dimiliki.
Siapkan dulu NIK KTP lalu ikuti cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.
Nantinya, perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa digunakan oleh warga kurang mampu untuk menonton siaran TV digital.
Baca Juga: Wajib Tahu! Tips Pilih Set Top Box (STB) Bagus, Ini Daftar Merek Rekomendasi Kominfo
Tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.
Simak juga di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.