Cukup Gunakan NIK KTP, Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 3 Februari 2022, 14:31 WIB
Cukup Gunakan NIK KTP, Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Cukup Gunakan NIK KTP, Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang – Perangkat Set Top Box (STB) bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa perlu ganti TV maupun antena.

Bagi yang tidak bisa membeli, Kominfo menyediakan bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan gratis.

Berikut cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup gunakan NIK KTP saja.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini untuk memberikan alternatif solusi bagi warga kurang mampu yang tidak bisa membeli perangkat tersebut.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Begini Cara Daftar DTKS Jakarta untuk Dapatkan Bansos DKI Tahun 2022

Kominfo telah menyiapkan kurang lebih sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan gratis kepada masyarakat.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis  dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah