Tahap 1 Siap Dilaksanakan, Ini Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 4 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) yang akan dibagikan mulai 2022.
Ilustrasi Set Top Box (STB) yang akan dibagikan mulai 2022. /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang - Pelaksanaan tahap 1 dari pembagian Set Top Box (STB) gratis serta migrasi TV analog ke TV digital akan segera dilaksanakan, segera lakukan pendaftaran dengan cara berikut.

Cara untuk melakukan pendaftaran perangkat Set Top Box (STB) gratis akan tersedia dalam artikel ini, pastikan untuk ikuti langkah-langkahnya.

Pastikan Anda jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital setelah diresmikan secara keseluruhan.

Adapun cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) akan tersedia di akhir artikel ini, segera lakukan pendaftaran sekarang juga.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

Pembagian Set Top Box atau STB gratis tersebut dilakukan untuk mendukung dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital digital yang akan dilakukan selama tahun 2022.

Kominfo mengabarkan akan segera melakukan pembagian Set Top Box atau STB gratis pada bulan April atau Maret sesuai dengan diberlakukannya tahapan I dari migrasi TV.

Adapun nantinya migrasi TV analog ke TV digital tersebut akan dilakukan dalam 3 tahapan berdasarkan pembagian daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Tentunya agar bisa tetap menikmati siaran TV digital Anda membutuhkan perangkat Set Top Box atau STB yang dapat menangkap jaringan dari TV digital.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Usulan Kominfo, Punya Fitur Parental Lock

Adanya migrasi TV digital menyebabkan adanya pembatasan siaran TV yang dapat diakses oleh masyarakat, maka perangkat Set Top Box (STB) menjadi harus dimiliki bagi masyarakat yang terdampak adanya ASO.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline/Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima bansos berupa perangkat Set Top Box atau STB gratis yang disiapkan oleh Kominfo di tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah