Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Berikut

- 4 Februari 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi/Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Berikut
Ilustrasi/Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Berikut /Antara/

Media Magelang – Segera gunakan NIK KTP lalu ikuti cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos berikut ini bisa berkesempatan dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Apalagi, Kominfo akan segera melakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis tahap I pada bulan Maret 2022 mendatang.

Untuk itu, bisa mulai siapkan NIK KTP masing-masing jika ingin mdapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lalu ikuti cara yang akan dibagikan berikut.

Simak informasi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, cukup gunakan NIK KTP masing-masing.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman, Pilih Merek Berikut Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo nantinya masyarakat akan dimudahkan menikmati siaran TV digital.

Perhatikan juga syarat-syarat agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing untuk mendaftarkan diri untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x