Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sebagai Penerima

10 Februari 2022, 07:30 WIB
Set Top Box Kominfo dapat Diperoleh Secara Gratis /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Set Top Box akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis bagi masyarakat pada tahun ini, Set Top Box diberikan secara gratis dengan syarat dan penerima harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Migrasi TV digital yang akan berlangsung pada April atau Maret 2022 sesuai dengan rencana pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis ke penerima dengan syarat.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan Set Top Box secara gratis oleh Kominfo wajib memenuhi syarat pendaftaran terlebih dahulu.

Set Top Box digunakan untuk menangkap siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia pada era transisi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Tahap 1 Diberikan Maret 2022

Daftarkan diri segera untuk mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk menikmati siaran TV pada era migrasi ke TV digital.

Dapatkan segera Set Top Box gratis untuk masyarakat yang terdampak ASO dengan cara mendaftar terlebih dahulu dengan syarat dari Kominfo sebagai berikut :

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Bantuan berupa Set Top Box (STB) dibagikan kepada penerima dari keluarga rumah tangga kurang mampu yang masih memakai TV analog.

2. WargaNegara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan NIK dan KTP oleh penerima.

Baca Juga: Sudah Miliki Perangkat Set Top Box? Berikut Cara Pasang STB pada TV Analog untuk Nonton TV Tanpa Gangguan

3. Penerima bantuan harus bertempat tinggal dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

4. Calon penerima harus mencocokan data NIK dan KTP terlebih dahulu untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, data identitas harus sesuai dengan data pada sitem DTKS Kemensos.

5. Penerima harus terdaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu untuk mendapatkan Set Top Box (STB)

Data pada sistem DTKS kemensos digunakan Kominfo sebagai dasar untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima Set Top Box gratis.

Saat ini yang bisa dilakukan untuk dapat Set Top Box adalah dengan memenuhi syarat tersebut agar dipilih Kominfo untuk dapat bantuan.

Pembagian Set Top Box gratis oleh pemerintah melalui Kominfo ini dilakukan untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital pada 2022 ini yang akan dilakukan secara bertahap dan penerima harus memenuhi syarat untuk mendaftar dan menjadi penerima bantuan  tersebut.

Penuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box secara gratis dari Kominfo sekarang juga.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler