Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH, Disalurkan Kemensos pada Tahun 2022

18 Februari 2022, 16:35 WIB
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH, Disalurkan Kemensos pada Tahun 2022 /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id

Media Magelang - Berikut cara mengecek nama penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2022. 

Masyarakat dapat mengecek secara online nama masing-masing sebagai penerima dana bansos atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2022 dari Kemensos.

Program bansos PKH dapat diperoleh masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat penerima dan terdaftar dalam laman DTKS Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI membagikan bantuan dana mencapai Rp3 juta melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022. 

Baca Juga: Ada Bansos 2022 BLT, BPNT, hingga KIP, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline

Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima dan telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan pencairan dana bansos PKH 2022.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos PKH dapat mengeceknya secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Laman resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id dapat digunakan untuk mengetahui status penerima bansos PKH. 

Bansos PKH menjadi salah satu program bantuan Kemensos yang kembali disalurkan kepada penerima tahun 2022, khusus bagi yang terdaftar di DTKS. 

Baca Juga: Bisa Dapat Perangkat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Tahun 2022

Kemensos menyelenggarakan kembali bansos PKH dalam rangka membantu kondisi perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pandemi Covid-19. 

Kemensos menggelontorkan anggaran dana sebesar Rp74,08 triliun untuk penyaluran dana bansos PKH pada tahun 2022.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam DTKS Kemensos berhak mendapatkan pencairan dana bansos PKH pada periode 2022. 

Terdapat 7 kategori penerima yang bisa mendapatkan dana bansos atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahun 2022. 

Inilah rincian dana dan daftar 7 kategori penerima dana bansos PKH dari Kemensos pada tahun 2022: 

7 Kategori Penerima Bansos PKH 2022

1. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak sekolah SD/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp900.000/tahun;

3. Kategori anak sekolah SMP/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

4. Kategori anak sekolah SMA/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

5. Kategori ibu hamil/nifas akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan menerima bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Jika termasuk dalam tujuh kategori penerima bansos PKH, masyarakat dapat mengecek secara online nama masing-masing dalam situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa pada kolom yang tersedia

3. Isi nama masing-masing sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Masukkan kode Captcha

4. Klik Cari Data

Setelah itu Anda akan mengetahui informasi terkait dengan daftar penerima bansos PKH, meliputi identitas, alamat hingga status bantuan.

Jika dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau KPM dalam DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pencairan dana sesuai jadwal yang ditetapkan. 

Penyaluran dana bansos PKH dari Kemensos akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2022, dengan pencairan dilakukan melalui Himbara. 

Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara yang mencairkan dana bansos PKH 2022 meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Adapun proses pencairan dana bansos PKH memerlukan beberapa persyaratan sepeti KTP, KK, dan suarat undangan atau keterangan dari Ketua RT setempat.

Demikian informasi terkait golongan yang bisa menerima bansos atau BLT PKH mencapai Rp3 juta dari Kemensos pada periode tahun 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler