Siap Dibagikan, Cek Jadwal Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahap 1 Tahun 2022

17 Februari 2022, 18:20 WIB
Jadwal Penerima Bantuan Set Top Box (STB) //ANTARA/Andika Wahyu

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap 1 siap dibagikan di tahun 2022 ini.

Bagi Anda yang mulai penasaran bisa dengan intip penjelasan mengenai jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun ini.

Diketahui bahwa pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini selaras dengan adanya migrasi TV digital di tahun ini.

Terdapat tiga tahapan migrasi TV digital di tahun ini yang akan dimulai pada bulan April 2022 mendatang.

Baca Juga: Tips Beli Perangkat Set Top Box (STB) TV Digital yang Asil dan Aman Digunakan

Jadi segera miliki Set Top Box (STB) agar Anda tetap bisa menonton TV dengan aman dan nyaman.

Apabila Anda yang ingin jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022, bisa dengan memenuhi syarat penerima bantuan STB gratis dalam artikel ini.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pembagian STB gratis dari Kominfo tahap 1 akan segera dibagikan di tahun ini.

Dikutip Media Magelang dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan rencana alur distribusi bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap pertama.

Adapun jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai dari 15 Maret hingga 30 April 2022.

Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo menyampaikan rencana proses distribusi Set Top Box (STB) gratis.

Baca Juga: Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional 2022, Lengkap Libur Nasional

“Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa Set Top Box ke penerima bantuan,” tutur Ismail.

Proses distribusi Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk rumah tangga miskin akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door).

Nantinya, proses distribusi Set Top Box gratis dari Kominfo akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.

Selanjutnya, petugas akan mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dari pintu ke pintu kepada penerima bantuan.

Proses berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Data penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan diverifikasi dan validasi berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan apakah punya TV atau tidak.

Apabila setelah verifikasi dan validasi, data penerima bantuan tidak sesuai, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dikembalikan ke gudang.

Jika data penerima sudah sesuai, langkah berikutnya adalah serah terima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sekaligus instalasi perangkat.

Setelah menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dipastikan terlebih dahulu perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.

Ketika Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah terinstal, akan muncul QR code pada layar televisi penerima bantuan.

Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan penginputan nama, NIK/KK, alamat, serta foto penerima bantuan dan KTP.

Ismail menambahkan bahwa adanya QR code tersebut sebagai upaya menjamin bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah dibagikan tepat sasaran.

Dalam QR code itu sudah terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen perangkat Set Top Box (STB).

Proses distribusi terakhir adalah petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui bahwa Kominfo dalam membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Jadi pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos agar berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Nah Adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan memenuhi syarat tersebut, besar kemungkinan Anda bisa mendapatkan bansos Set Top Box (STB) yang dijadwalkan akan dibagikan di tahun 2022 ini.

Segera penuhi syarat penerima bantuan STB Kominfo agar berkesempatan mendapatkannya lalu cek jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahap 1 tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler