Media Magelang - Cukup pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Anda bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Lantas, bagaimana cara mendaftar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022?
Hanya dengan NIK KTP yang Anda miliki lalu ikutilah cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo berikut.
Pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo untuk tahap 1 rencananya akan mulai Maret 2022.
Baca Juga: Tips Pilih Perangkat Set Top Box atau STB Asli dan Aman Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital
Bagi yang belum daftar, segera daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar bisa dapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.
Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.
Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.