Media Magelang - Berikut informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Salah satu syarat agar bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Hanya dengan NIK KTP, masyarakat bisa lanjut ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo berikut ini.
Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera disalurkan agar masyarakat bisa menonton siaran TV digital.
Namun tidak hanya pakai NIK KTP, agar bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, peluang untuk dapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo semakin besar.
Karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.