Media Magelang - Berikut cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan menggunakan NIK KTP.
Hanya perlu NIK KTP sudah bisa daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui cara berikut.
Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan membantu masyarakat menikmati siaran TV digital tahun 2022 ini.
Baca Juga: Begini Cara Melihat Undangan PPG dengan Login SIMPKB di ppg.kemdikbud.go.id
Masyarakat bisa daftarkan NIK KTP ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis.
Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.