Cukup Pakai NIK KTP, Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 10:57 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022
Cukup Pakai NIK KTP, Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 /Dok. Kominfo

 

Media Magelang - Cukup pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Anda bisa daftar untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Berikut diberikan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, cukup pakai NIK KTP saja.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat bisa meonton siaran TV digital.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Undangan PPG dengan Login SIMPKB di ppg.kemdikbud.go.id

Segera daftarkan NIK KTP Anda ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos apabila ingin jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah