1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.
Segera mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Demikian informasi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022, segera mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.***