Pakai NIK KTP, Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini

- 15 Februari 2022, 09:37 WIB
Pakai NIK KTP, Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini
Pakai NIK KTP, Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Berikut informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Salah satu syarat agar bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Hanya dengan NIK KTP, masyarakat bisa lanjut ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo berikut ini.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera disalurkan agar masyarakat bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nonton TV Digital dan Langkah Mudah Daftar Online untuk Dapat STB Gratis Kominfo

Namun tidak hanya pakai NIK KTP, agar bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, peluang untuk dapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo semakin besar.

Karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Segera mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Demikian informasi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022, segera mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah