Hanya dengan NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022

- 16 Februari 2022, 17:07 WIB
Hanya dengan NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022
Hanya dengan NIK KTP Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 /Dok. Kominfo

Media Magelang - Pendaftaran bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan hanya dengan memakai NIK KTP.

Cukup menggunakan NIK KTP, Anda bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Siapkan NIK KTP masing-masing, lalu ikuti cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital berikut ini.

Karena pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mulai Maret 2022, segera daftarkan diri jadi penerima.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Undangan PPG dengan Login SIMPKB di ppg.kemdikbud.go.id

Segera daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hal tersebut lantaran data yang ada di DTKS Kemensos akan digunakan untuk menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun ini.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah