Pakai NIK KTP Lalu Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Untuk Nonton TV Digital 2022

5 Maret 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi TV analog yang akan diganti menjadi TV digital. /UNSPLASH/Ronan Furuta

Media Magelang - Segera gunakan NIK KTP yang dimiliki agar bisa memenuhi satu syarat sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB).

Bantuan Set Top Box (STB) adalah salah satu program sosial namun bukan dari Kemensos melainkan dari Kominfo.

Ada jutaan Set Top Box (STB) siapa dibagikan Kominfo jelang migrasi TV analog ke TV digital pada bulan Maret.

Sebenarnya migrasi TV analog ke TV digital sudah dilakukan Kominfo sejak tahun 2021.

Baca Juga: Foto Tangmo Nida Meninggal Dunia Beredar Tanpa Sensor Viral, Ibunda Menangis Tuntut Ini

Luasnya wilayah Indonesia membuat migrasi TV digital dilakukan secara bertahap.

Mendukung kegiatan tersebut, Kominfo siapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis.

Sebenarnya apa gunanya Set Top Box (STB) itu?

Pengguna TV analog bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital sehingga tidak perlu beli TV baru.

Pasalnya Set Top Box dapat membantu mengonversi sinyal digital menjadi sinyal analog yang dapat diterima dan diteruskan ke TV analog.

Set Top Box (STB) dapat menunjang kualitas dari tampilan dan suara yang dimunculkan pada TV analog.

 

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) tahap pertama pada bulan Maret hingga April 2022.

Penggunaan Set Top Box (STB) dapat menghebat dana bagi pengguna TV analog karena menjadi tidak perlu membeli TV baru.

Salah satu syarat yang diberikan Kominfo kepada masyarakat yang ingin mendapat Set Top Box (STB) gratis adalah memiliki NIK KTP.

Tak cukup dengan NIK KTP saja melainkan masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Pengguna TV Analog Segera Beli Merek Set Top Box (STB) Ini, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Kominfo akan melihat data masyarakat yang NIK KTP miliknya ada di DTKS Kemensos untuk nantinya ditetapkan sebagai penerima Set Top Box (STB).

Selain itu, ada syarat lain yang diberikan Kominfo untuk bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa dapat bantuan Set Top Box (STB).

 

Langsung saja, berikut ini syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Warga miskin dan punya televisi

3. Terdaftar di DTKS Kemensos

4. Lokasi rumah berada di wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Syarat-syarat di atas wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Adanya Set Top Box (STB) membuat masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Hanya dengan bantuan Set Top Box (STB) maka warga bisa menyaksikan siaran TV digital 2022.

Adapun cara agar terdaftar di DTKS Kemensos adalah warga harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak perangkat desa atau kelurahan akan menjelaskan alur yang harus dilakukan.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika menyaksikan TV digital karena kualitas siaran akan menjadi lebih bagus.

Segera daftar di DTKS Kemensos lalu dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler