Cukup Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

- 4 Maret 2022, 20:25 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022
Cukup Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Ada bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan disalurkan jelang migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Agar bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, masyarakat Indonesia harus sudah terdaftarkan di DTKS Kemensos.

Untuk jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 sendiri bisa dilakukan cukup pakai NIK KTP, lalu ikuti cara daftar berikut.

Pendaftaran ke DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mudah, cukup pakai NIK KTP bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan 29 Lengkap Mulai 5 Maret 2022, Ada Persib dan Arema di Hari Pertama

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah