Cara Mudah Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Langkahnya

- 4 Maret 2022, 16:30 WIB
Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital.
Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital. //Jonas Leupe Unsplash

Media Magelang - Berikut cara mudah untuk melakukan pendaftaran agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan Kominfo kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahun 2022 Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan dan masih menggunakan TV analog di rumahnya serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Perlu diketahui dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) meskipun masih menggunakan TV analog Anda akan tetap bisa menikmati siaran dari TV digital.

Maka pastikan untuk miliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum migrasi TV analog ke TV digital resmi dilaksanakan pada sekitar bulan Maret atau April 2022.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Penuhi Syarat Ini hingga Daftar Jadi Penerima

Lantas apa perbedaan menonton TV analog saat ini dengan menggunakan TV digital?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda, bahwa dengan menggunakan TV digital nantinya tampilan suara serta gambar yang Anda saksikan akan mengalami peningkatan.

Seperti gambar yang akan lebih tajam, serta suara yang lebih jelas dan jernih.

Bukan hanya itu dengan TV digital, cakupan siaran TV akan menjadi lebih meluas yang salah satu tujuannya adalah adanya perluasan dan kesamaan informasi yang nantinya diterima masyarakat di berbagai daerah.

Maka pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box (STB) salah satunya dengan mendapatkan STB dari Kominfo.

Anda bisa menjadi salah satu penerima bantuan Set Top BOx (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Baca Juga: Mudah! Cukup Siapkan NIK KTP Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo yang Dibagikan April 2022

Jadi pastikan nama Anda sudah pernah terdaftar di DTKS Kemensos, karena Kominfo mengabarkan bahwa penerima bantuan Set Top Box (STB) akan diambil berdasarkan data tersebut.

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) sekarang juga dengan ikuti langkah yang tersedia pada artikel ini

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP berserta HP jika Anda memilih untuk mendaftar secara online.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi jadwal, syarat, dan cara mendaftarkan data diri Anda untuk menjadi penerima bansos Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x